Narasi itu turut menyinggung dugaan belum terpenuhinya kewajiban jaminan reklamasi dan persoalan legalitas pembangunan dermaga khusus atau jetty.
Besaran denda, dasar pengenaan sanksi, status pelanggaran, dan tindak lanjut penanganannya perlu dipastikan melalui keterangan resmi Satgas PKH serta dokumen penegakan hukum yang relevan.
JATAM, sebagaimana dikutip dalam narasi tersebut, mendorong agar penanganan persoalan pertambangan tidak berhenti pada sanksi administratif. Evaluasi perizinan dan penegakan hukum juga dinilai perlu dilakukan apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana.
Pada akhirnya, persoalan ini memerlukan keterbukaan informasi dari perusahaan, pemerintah daerah, dan lembaga pengawas. Penjelasan mengenai struktur kepemilikan saham, status perizinan, kewajiban reklamasi, dugaan kerusakan lingkungan, serta pemenuhan hak masyarakat terdampak diperlukan agar persoalan dapat dinilai secara objektif.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi penting untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam di Maluku Utara tidak hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan dan kepastian hukum.
(Tim)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









