Porostimur.com, Ambon – Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) Kota Ambon, melaksanakan sosialisasi pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) di Balai Negeri Batu Merah, Selasa (6/2/2024).
Sosialisasi ini digelar guna menindaklanjuti program kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi satuan Linmas, setelah dikukuhkan oleh Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, pada Desember 2023 lalu.
“Dua hari kami lakukan sosialisasi ini mulai dari Kecamatan Baguala berikutnya Kecamatan Teluk Ambon. Hari ini di Sirimau dan Leitimur Selatan (Leitisel), jadi selama kurang lebih tiga hari kedepan kami ada ditengah-tengah saudara-saudara sekalian (para anggota linmas yang telah dikukuhkan),” ungkap Assisten III Setda Ambon, Roby Sapulete, dalam sambutannya.
Sapulete bilang, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas anggota Linmas desa/negeri/kelurahan yang telah dikukuhkan sehingga mereka mengerti tugas pokok dan fungsinya di lingkungan tempat mereka tinggal.
“Bahwa sesungguhnya tugas pokok dan fungsinya memberikan ketentraman kenyamanan kepda masyarakat tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah, unsur Kepolisian Negara dan TNI. Linmas ini membantu dalam rangka mengantisipasi adanya gangguan bencana, kemudian memberikan informasi dan penanganan sebelum pemerintah menyambangi lokasi tersebut,” jelasnya.