Porostimur.com, Ambon – Oknum pegawai honorer pada Biro Umum Setda Pemerintah Provinsi Maluku bernama Patrick Papilaya, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Kombes Pol. Hujra Soumena, mengatakan, pemilik akun tiktok @patrickpapilayaii Patrick Papilaya, ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Kamis, 1 Februari 2024 lalu.
“Sudah tersangka ya,” ujar Kombes Pol. Hujra Soumena dikonfirmasi wartawan via WhatApps, Selasa (6/2/2024).
”Sudah kami tetapkan tersangka yaa. Lebih rincinya hubungi ibu Henny (Iptu Henny Gloria Papilaya), Kepala Sub Direktorat V Siber Ditreskrimsus Polda Maluku,” imbuhnya.
Patrick, disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Sebelumnya, Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun, secara resmi melaporkan Patrik Papilaya ke Polda Maluku, terkait pencemaran nama baik. Langkah hukum ini ditempuh Ketua DPD PDI-Perjuangan Maluku itu, lantaran ocehan pegawai honorer di Pemprov Maluku itu dinilai tak beretika.







