Porostimur.com, Ternate – Oknum anggota Polairud berinisial Bripda AU dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Maluku Utara atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Korban penganiayaan tersebut adalah warga Falabisahaya, Kabupaten Kepulauan Sula, RR alias Roman (41 tahun).
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Tamsil ketika dikonfirmasi memastikan Bripda AU bakal diproses sesuai aturan.
“Iya, laporannya sudah diterima, nanti kita proses oknum tersebut,” ujarnya.
Disitat dari tandasedu.com, peristiwa penganiayaan ini bermula dari dugaan hilangnya tujuh boks ikan tuna milik ayah Bripda AU yang dikirim ke Manado, Sulawesi Utara.
“Padahal ikan itu hilang saat berada di Manado, karena sudah dikirim ke Manado,” kata Kuasa Hukum Roman, Rizal Mahdi Soamole, Senin (23/5).
Kabar hilangnya ikan tersebut, sambungnya, diterima dari Manado lantaran ikannya sudah dikirim ke sana.
“Jadi mereka mengetahui dari situ,” ujar Rizal.
Roman lantas dituduh mencuri ikan tersebut. Meski telah membantah, ia tetap dipukuli papan oleh Bripda AU pada Selasa (10/5) lalu.
“Akibatnya, korban mengalami lebam dan luka di bagian lengan kiri, bengkak di kepala sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan berat lagi lantaran fisiknya sudah terganggu,” terang Rizal.




