Penyidik Dirkrimsus Polda Malut yang dikonfirmasi enggan memberi keterangan. Bahkan koordinator penyidik tidak disebut saat ditanya awak media setelah melaksanan pemeriksaan atas kedelapan kades.
“Maaf kami tidak bisa memberikan ketarangan apa pun. Kami masih punya atasan, nanti langsung di Humas saja di Polda yang akan berikan keterangannya ya,” kata salah satu penyidik yang enggan menyebut namanya.
Sekedar diketahui, dugaan pemotongan dana desa di Kabupaten Pulau Taliabu terjadi pada pencairan tahap pertama Tahun 2017, tepatnya pada 6 Juli 2017. Pemotongan dilakukan oleh bank yang ditunjuk sebagai penyalur Dana Desa dengan besaran Rp60 juta per desa. Di Taliabu sendiri terdapat 71 desa. Jika ditotal berarti jumlahnya mencapai Rp4,260 miliar.
Uang pemotongan dana desa lalu ditransfer ke CV Syafaat Perdana. Perusahaan ini merupakan badan usaha milik Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Agumaswaty Toyib Koten. Uang itu kemudian mengalir ke sejumlah pihak, di antaranya delapan camat yang mengeluarkan rekomendasi. (red)









