“Peralihan menuju IKD merupakan bagian dari transformasi pelayanan yang lebih maju. Ke depan, IKD akan berfungsi sebagai single sign on untuk berbagai layanan digital,” ujarnya.
Hingga 18 Juni 2026, capaian aktivasi IKD di Kota Ternate telah mencapai 43.408 jiwa atau 27,86 persen dari total wajib aktivasi, tertinggi di Provinsi Maluku Utara.
“Kami optimistis target nasional sebesar 30 persen dapat tercapai bahkan terlampaui sebelum akhir tahun,” tambahnya.
Sudah Digunakan di Perbankan hingga Bantuan Sosial
Pemanfaatan IKD di Kota Ternate kini telah diterapkan di berbagai sektor. Dalam bidang perlindungan sosial, Ternate menjadi salah satu dari 42 daerah percontohan digitalisasi bantuan sosial dengan IKD sebagai akses masuk portal Kementerian Sosial.
Di sektor perbankan, masyarakat juga sudah bisa membuka rekening di BNI Cabang Ternate menggunakan verifikasi IKD tanpa perlu fotokopi KTP.
Selain itu, sejumlah instansi telah menerima IKD sebagai pengganti KTP fisik, di antaranya Kantor Imigrasi TPI Ternate, KPP Pratama Ternate, OJK, UPT BKN Ternate, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kantor Pos, bandara, Pegadaian hingga BPRS.
Pembatasan KTP Fisik Mulai Diterapkan
Seiring kebijakan nasional menuju digitalisasi, Disdukcapil Kota Ternate mulai membatasi pencetakan KTP-el fisik dan Kartu Identitas Anak (KIA).










