Tim Marnit Bacan Amankan Terduga Pelaku Destruktif Fishing di Perairan Wayatim

oleh -194 views

Porostimur.com, Bacan – Aksi perusakan laut kembali memicu perhatian publik di Halmahera Selatan. Seorang pria berrinisial ALA alias Aludia (40), warga Desa Pigaraja, Kecamatan Bacan Timur Selatan, berhasil diamankan oleh tim patroli Markas Unit (Marnit) Bacan dari Ditpolairud Polda Maluku Utara, Jumat (1/8/2025).

Ia diduga kuat sebagai pelaku Destruktif Fishing atau pengeboman ikan di perairan Desa Wayatim, Kecamatan Bacan Timur Tengah.

Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Dirpolairud Polda Malut Nomor: Sprin/430/VIII/PAM.5.1.2/2025, sebagai bagian dari upaya menegakkan hukum dan menjaga keamanan wilayah perairan Halmahera Selatan.

Berawal dari Laporan Warga di Media Sosial

Menurut kronologi, informasi awal mengenai aktivitas pengeboman ikan diperoleh dari unggahan media sosial pada Kamis malam (31/7) sekitar pukul 21.00 WIT.

Tim patroli Marnit Bacan langsung bergerak cepat melakukan penyisiran laut dengan bantuan teropong maritim pada Jumat pagi.

Baca Juga  Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Kredit di Ternate, Puluhan Warga Jadi Korban

Sekitar pukul 10.00 WIT, tim mencurigai sebuah perahu longboat yang tetap melaju meski telah diarahkan untuk berhenti. Setelah tiga kali tembakan peringatan, perahu itu akhirnya berhenti dan diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan, satu orang berhasil diamankan bersama barang bukti yang menguatkan dugaan praktik Destruktif Fishing.

No More Posts Available.

No more pages to load.