Porostimur.com, Obi – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara kembali menindak tegas aktivitas penangkapan ikan ilegal dengan menggunakan bahan peledak atau bom ikan. Aksi tersebut terungkap di wilayah Perairan Jikotamo, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, pada Sabtu (26/7/2025).
Penindakan ini berdasarkan Surat Perintah Tugas Ditpolairud Polda Malut Nomor: Sprin/375/VI/2025/Dit Polairud. Dalam operasi tersebut, tim dari KP XXX-2006 berhasil mengamankan satu unit longboat yang baru digunakan untuk menangkap ikan menggunakan bahan peledak dan alat bantu berupa kompresor.
Longboat dan Peralatan Diamankan, Empat Terduga Pelaku Turut Diringkus
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIT, saat para pelaku baru saja menyelesaikan aktivitas pengeboman ikan di laut. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasubdit Gakkum Kompol Riki Arinanda, mewakili Direktur Ditpolairud Polda Malut Kombes Pol Azhari Juanda.
“Longboat tersebut diamankan pada pukul 16.00 WIT di sekitar Perairan Jikotamo. Saat itu mereka baru selesai melakukan penangkapan ikan menggunakan bom,” ungkap Riki, Minggu (27/7/2025).
Pelaku Dijerat UU Perikanan
Dari hasil pemeriksaan awal, keempat pelaku mengakui secara terang-terangan telah menggunakan bahan peledak dan alat bantu kompresor dalam melakukan penangkapan ikan.









