Pelaku dan barang bukti tiba di Marnit Bacan sekitar pukul 12.01 WIT dalam kondisi aman dan terkendali.
Barang Bukti: 6 Botol Bom Ikan hingga Panah Ikan
Berikut barang bukti yang diamankan polisi:
- 1 unit perahu longboat dengan mesin tempel 15 PK
- 1 unit kompresor dan selang sepanjang 30 meter
- Masker selam dan sepasang sepatu katak
- 6 botol bahan peledak siap pakai (3 besar, 3 kecil)
- Komponen bom: sumbu, baygon, belerang korek api
- Ikan kembung hasil tangkapan seberat 15 kg
- 1 ikat pemberat dan 1 senjata panah ikan
Polisi Tegaskan Komitmen Menindak Perusak Laut
Kasubid Gakkum Ditpolairud Polda Malut Kompol Riki Arinanda, menegaskan bahwa Destruktif Fishing merupakan tindak pidana serius karena merusak ekosistem laut secara luas.
“Kami dari Ditpolairud Polda Malut berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku, demi menjaga kelestarian laut dan kesejahteraan nelayan yang taat hukum,” ujar Kompol Riki.
Ia juga mengimbau masyarakat pesisir agar tidak tergoda menggunakan cara-cara ilegal dalam menangkap ikan, karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga mengancam keberlangsungan hidup nelayan lain.
“Konsekuensinya bukan hanya hukum, tapi masa depan laut kita semua,” tandasnya. (Amirudin Irsad)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









