Tindak Lanjuti SE Kapolri, Polres Kepulauan Aru Periksa Perangkat dan Liquid Vape Personel

oleh -63 Dilihat
Kapolres Kepulauan Aru AKBP Albert Perwira Sihite, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan jajarannya berkomitmen menjalankan instruksi tersebut tanpa pengecualian.

“Saya sudah menyampaikan instruksi penegakan aturan ini telah diteruskan secara resmi kepada seluruh anggota melalui Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM) Polres Kepulauan Aru,” ungkap Sihite.

Ia menegaskan, seluruh personel wajib mematuhi kebijakan tersebut tanpa terkecuali. Menurutnya, larangan penggunaan vape merupakan bagian dari pembinaan internal untuk menjaga etika, profesionalisme, serta keteladanan anggota Polri di tengah masyarakat.

Cegah Penyalahgunaan Narkotika Cair

Kapolres menjelaskan, kebijakan Kapolri juga dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika yang dikemas dalam bentuk cair dan dikonsumsi menggunakan perangkat vape.

Perangkat rokok elektrik dinilai berpotensi disalahgunakan sebagai media untuk mengonsumsi zat terlarang, termasuk narkotika dalam bentuk cair maupun obat-obatan tertentu.

Karena itu, pemeriksaan perangkat dan liquid vape menjadi salah satu langkah pengawasan internal guna memastikan tidak ada penyalahgunaan di lingkungan personel Polres Kepulauan Aru.

Baca Juga  Rapat Paripurna KUA-PPAS APBD 2027 Halsel Molor, Hanya 15 dari 30 Anggota DPRD Hadir

Sihite berharap seluruh anggota mematuhi instruksi tersebut sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi serta mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan Polri.

(Maichel Koipuy)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.