TPP Dipangkas, Kas Tertekan, Pemprov Malut Justru Anggarkan Rp4 Miliar untuk Kantor Kejati

oleh -131 Dilihat
Ketua DPD LIN Maluku Utara Wahyudi M Jen, mempertanyakan kebijakan tersebut. Menurutnya, pihaknya tidak sedang mempersoalkan kebutuhan Kejati Maluku Utara terhadap fasilitas kantor yang representatif.

“Ini harus dibuka. Apa dasar Pemprov mengalokasikan APBD untuk pengembangan kantor institusi vertikal? Apakah ada kerja sama atau mekanisme tertentu? Publik perlu tahu,” tegasnya.

Sorotan serupa disampaikan Ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara, Sartono Halek.

Dalam orasinya di depan Kantor Kejati Maluku Utara, Rabu (2/9/2026), Sartono mempertanyakan urgensi pengembangan gedung tersebut ketika pemerintah daerah pada saat yang sama melakukan pemangkasan TPP pegawai.

“Apa urgensinya sehingga Pemerintah Provinsi lebih mengutamakan pembangunan pengembangan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan melakukan pemangkasan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” tegas Sartono.

Rangkaian persoalan tersebut akhirnya mengarah pada satu isu utama: prioritas APBD di tengah keterbatasan fiskal.

Baca Juga  Jawab Pertanyaan Wali Kota Tual dengan Tepat, Patrik Tuhumury Raih Hadiah ke Bangkok

Pemerintah daerah tentu memiliki kewenangan menyusun belanja berdasarkan kebutuhan dan kebijakan pembangunan. Namun, ketika kebijakan efisiensi berdampak langsung terhadap pendapatan pegawai dan pemerintah sendiri mengakui tekanan kemampuan kas, setiap proyek bernilai miliaran rupiah akan semakin mudah menjadi objek pertanyaan publik.

Terlebih lagi, Pemprov Malut juga tengah menyiapkan opsi pinjaman daerah Rp1 triliun sebagai langkah antisipasi menghadapi tekanan fiskal.

No More Posts Available.

No more pages to load.