TPP Dipangkas, Kas Tertekan, Pemprov Malut Justru Anggarkan Rp4 Miliar untuk Kantor Kejati

oleh -131 Dilihat
Ketua DPD LIN Maluku Utara Wahyudi M Jen, mempertanyakan kebijakan tersebut. Menurutnya, pihaknya tidak sedang mempersoalkan kebutuhan Kejati Maluku Utara terhadap fasilitas kantor yang representatif.

Di sisi lain, penting dicatat bahwa pada Juli 2026 Pemprov melalui Kepala BPKAD juga menyatakan gaji PPPK dan TPP ASN diproyeksikan tetap aman hingga Desember 2026, dengan kebutuhan tersebut akan diakomodasi dalam APBD Perubahan menggunakan SiLPA sekitar Rp300 miliar.

Perbedaan antara pengakuan kesulitan cash flow pada Juni dan penjelasan mengenai skema pengamanan gaji pada Juli tersebut justru membuat transparansi mengenai struktur APBD semakin penting.

Publik berhak mengetahui bagaimana pemerintah menghitung kebutuhan pegawai, menentukan belanja prioritas, mengalokasikan anggaran pembangunan fasilitas, sekaligus menghitung kemampuan daerah jika pinjaman Rp1 triliun benar-benar direalisasikan.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Malut.

Konfirmasi tersebut diperlukan untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar kewenangan pengalokasian APBD untuk pengembangan Kantor Kejati Maluku Utara, urgensi proyek, kajian kebutuhannya, mekanisme pembiayaan, serta alasan proyek senilai Rp4,05 miliar tersebut tetap diprioritaskan dalam APBD 2026.

Baca Juga  Kencan Minim Budget, Ini 7 Ide Date Night Estetik untuk Pasangan Muda

Sebab pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang sebuah gedung.

No More Posts Available.

No more pages to load.