Dia mengatakan hal itu dalam penyerahan laporan inventarisasi Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Fakultas Teknik Universitas Pattimura bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Maluku dan Kota Ambon.
“Kami bekerja sama dengan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XX dan Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Maluku untuk melakukan inventarisasi dan pengkajian,” ujarnya.
Ia mengatakan tujuan dari usulan ini agar bangunan tersebut dapat ditetapkan sebagai cagar budaya hingga tingkat nasional dan dikembangkan menjadi museum Universitas Pattimura.
“Dengan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan penetapan bangunan ini sebagai cagar budaya dapat segera terwujud dan memberikan manfaat bagi Universitas Pattimura maupun Kota Ambon,” ujarnya.
Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XX Dody Wiranto menyampaikan pentingnya proses penetapan cagar budaya sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Ia menambahkan setelah penetapan cagar budaya pada bangunan tersebut dapat dikembangkan menjadi museum Universitas Pattimura yang tidak hanya menjadi bangunan bersejarah, tetapi juga memberikan edukasi tentang kebudayaan dan sejarah kepada civitas academica dan masyarakat luas.









