142 Napi Lapas Ambon Diusulkan Terima Remisi Khusus Natal 2025

oleh -35 views

Porostimur.com, Ambon — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon mengusulkan 142 narapidana untuk menerima remisi khusus Natal 2025, setelah melalui proses verifikasi administrasi dan penilaian perilaku warga binaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala Lapas Kelas IIA Ambon Hendra Budiman, Selasa (2/12/2025) menjelaskan, dari 200 narapidana beragama Kristen, sebanyak 142 orang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Natal, sementara 17 orang diusulkan untuk remisi susulan. Jumlah narapidana yang ada di Lapas Ambon saat ini mencapai 349 orang.

Syarat Penerimaan Remisi

Hendra menegaskan, pemberian remisi Natal merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta diatur lebih teknis melalui Keputusan Menteri Hukum.

Adapun syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk menerima remisi khusus Natal antara lain:

  1. Beragama Kristen, sesuai remisi khusus hari besar keagamaan.
  2. Telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.
  3. Berkelakuan baik, dibuktikan tidak menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.
  4. Aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
  5. Untuk tindak pidana tertentu seperti narkotika atau korupsi, wajib memenuhi syarat tambahan, termasuk adanya justice collaborator atau ketentuan lain sesuai peraturan.

“Kami pastikan seluruh warga binaan yang diusulkan sudah memenuhi ketentuan administratif dan substantif. Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri,” ujar Hendra.

Proses Penetapan Remisi

No More Posts Available.

No more pages to load.