Porostimur.com, Ambon — Majelis Latupati Provinsi Maluku menegaskan bahwa identitas, tradisi, dan hukum adat masih hidup dan menjadi sistem sosial yang berjalan di tengah masyarakat, meski modernisasi dan ekspansi industri terus berkembang.
“Secara umum, budaya dan tradisi masyarakat adat di Maluku hampir serupa. Slogan potong di kuku rasa di daging bukan sekadar semboyan, tetapi aturan hidup dalam relasi sosial,” kata Sekretaris Majelis Latupati Provinsi Maluku Decky Tanasale, Selasa (2/12/2025).
Konsolidasi dan Diskusi Publik RUU Masyarakat Adat
Penegasan ini disampaikan dalam kegiatan Konsolidasi dan Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat Region Maluku, yang digelar Koem Telapak bersama Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat.
Acara ini bertujuan menghimpun masukan dari masyarakat adat, akademisi, organisasi sipil, dan pemangku kepentingan guna mendorong percepatan pengesahan RUU yang telah diperjuangkan selama 15 tahun.
Decky menekankan bahwa budaya masyarakat adat di Maluku memiliki struktur sosial kuat yang diwariskan lintas generasi. Prinsip orang basudara dan nilai pela-gandong menjadi fondasi kehidupan masyarakat adat hingga kini.
Sebagian besar desa di Maluku masih menjalankan pemerintahan berbasis negeri adat dengan struktur pemimpin raja dan lembaga adat sebagai ruang pengambilan keputusan.









