Porostimur.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran tiga pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 di Kementerian Agama.
Ketiga pihak tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), serta pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Awal Kasus
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara ini bermula dari pemberian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi pada akhir 2023, saat lawatan Presiden Joko Widodo.
Menurut Asep, secara hukum, pembagian kuota haji harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yakni 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, KPK menduga pembagian kuota tambahan dilakukan secara tidak sesuai ketentuan.
“Yaqut, Fuad Hasan Masyhur, dan Gus Alex diduga berperan dalam pembagian kuota tambahan 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/12/2025).
Dugaan Aliran Dana
KPK menemukan indikasi aliran uang setelah kuota tambahan dibagikan. Dana ini berasal dari pembayaran jemaah dan seharusnya masuk ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).









