3 penjual burung cendrawasih diringkus Polres Aru

oleh -148 views

@Porostimur.com | Ambon : Sepandai-pandainya tupa melompat, akhirnya jatuh juga.

Peribahasa ini layak disematkan kepada 3 orang pelaku penjualan burung cendrawasih di Kabupaten Kepulauan Aru.

Pasalnya, sejak menjalankan roda bisnisnya sejak 2013 hingga 2018, ternyata kurang lebih dari 500 ekor burung cendrawasih sudah berhasil diperjualbelikan ketiganya secara diam-diam alias tanpa terdeteksi aparat kepolisian sama sekali.

Dan pada penghujung pekan kemarin sepak terjang ketiganya dalam bisnis perdagangan ilegal burung cendrawasih pun diakhiri Polres Kepulauan Aru.

3 penjual satwa yang dilindungi undang-undang dengan cara pengawaetan ini, berhasil diamankan dan ditahan Kapolres Kepulauan Aru, AKBP A. Bormasa.

Adapun ketiga pelaku penjualan satwa yang dilindungi yang diringkus berinisial MT, MG dan GO.

Baca Juga  Brace Mbappe Menangkan Los Blancos 2-1 atas Villarreal

Dari tangan ketiganya, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 28 ekor burung cendrawasih coklat berkepala kuning yang merupakan satwa khas Kepulauan Aru.

Selain dalam keadaan mati, puluhan ekor burung itu juga sudah diawetkan untuk mempertinggi nilai jualnya.

Hal ini dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir.Reskrimsus) Polda Maluku, Kombespol Firman Nainggolan, saat berhasil dikonfirmasi wartawan, Senin (13/8).

Menurutnya, postingan salah satu pelaku pada akun media sosial Facebook (FB), menjadi jejak awal kepolisian mengungkap dan menangkap para pelaku dimaksud.

”Saat dilakukan pengecekan akun Facebook dari salah satu tersangka, kemudian Polres Kepulauan Aru menangkap tersangka dengan barang bukti 28 ekor cendrawasih kepala kuning coklat,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini Polres Aru sementara memproses pengembangan penjualan satwa yang dilindungi itu, guna mengungkap dan menangkap para penadah yang selama ini beraksi tanpa terdeteksi.

Baca Juga  Gelar Safari Ramadan di Talake, Wawali Elly Toisuta Ajak Warga Pererat Kebersamaan

”Dari hasil pengakuan tersangka, bisnis jual burung cendrawasih ini dilakukan sejak tahun 2013 dan sudah sekitar 500 ekor burung cendrawasih dijual ke luar daerah,” jelasnya.

Meskipun sempat berkelit dalam proses pemeriksaan, akunya, para pelaku akhirnya mengakui juga perbuatannya yang sudh melanggar hukum.

”Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan awalnya berkilah tidak mengerti mengatakan bahwa penjualan melalui Facebook tersebut hanyalah hanya sekedar postingan saja,” tegasnya.

Kecurigaan aparat kepolisian pun semakin tak terbantahkan, terangnya, ketika melakukan penggerebekan ke kediaman para tersangka, tepatnya di dalam kamar tidur.

”Saat penggerebekan ditemukan bungkusan kardus dan ditemukan sebanyak 28 ekor burung Cendrawasih yang sudah mati,” jelas.

Dihimbaunya masyarakat untuk tidak memperjualbelikan satwa yang dilindungi oleh undang-undang, terlebih satwa dimaksud merupakan satwa endemik khas Kepulauan Aru.

Baca Juga  Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Sosialisasi PTSL di Desa Lala

Karenanya, akunya, penangkapan dan pembunuhan satwa yang dilindungi akan berurusan dengan hukum.

”Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan penangkapan dan pembunuhan, karena akan ditindak tegas,” timpalnya.

Khusus untuk ketiga tersangka tadi, tambahnya, terancam hukuman penjara sekitar 5 tahun.

”Ketiganya dijerat dengan pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 undang-undang Nomor 5 tahun 1990 dengan hukuman penjara lima tahun,” pungkasnya. (keket)