Porostimur.com, Sofifi – Sebanyak 650 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menerima Surat Keputusan (SK) dari Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Utara (Malut) Samsuddin Abdul Kadir, di Aula Nuku, Lantai II Kantor Gubernur Malut, Sofifi, Kamis (30/5/2024).
“Pertama-tama, atas nama pribadi dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, saya ucapkan selamat kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menerima SK pada hari ini,” ujar Samsuddin dalam sambutannya.
Menurut Samsuddin, dewasa ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk menjadi Smart ASN yang berintegritas, berwawasan global, menguasai teknologi informasi, serta berjiwa kewirausahaan.
Samsuddin bilang, perjalanan transformasi tata kelola pemerintahan menuju good governance, menuntut setiap ASN untuk terus mengembangkan dirinya, serta tidak boleh tinggal diam dalam menyikapi kemajuan masyarakat yang semakin dinamis dan berkembang di berbagai bidang.
Selain itu, kedisiplinan merupakan aspek penting yang harus diterapkan oleh ASN termasuk PPPK sebagai bentuk kecakapan dalam mengelola waktu dan bentuk komitmen dalam bekerja dengan mempedomani setiap peraturan tentang disiplin, khususnya PPPK.
“Karena itu, saya minta kepada seluruh PPPK yang dikukuhkan hari ini, untuk mempelajari dan mempedomani setiap regulasi yang berkaitan dengan kebijakan PPPK, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat tindakan indisipliner yang berdampak pada pemutusan hubungan Perjanjian Kerja sebelum masa kerja berakhir,” harapnya.