Porostimur.com, Ambon – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Maluku dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Penandatanganan MoU ini sendiri dilakukan antara Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo dan Ketua DPRD MBD Petrus A. Tunay, sementara untuk penandatanganan PKS dilakukan oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Ernie Nurheyanti Toelle dan Sekretaris DPRD MBD Djecky W. Laipiopa.
Kakanwil Hendro Tri Prasetyo dalam sambutannya selepas penandatangan menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan wujud komitmen bersama untuk mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kerjasama ini penting untuk memastikan bahwa produk hukum daerah yang dihasilkan di Kabupaten MBD telah melalui proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi ranperda yang baik,” ujar Kakanwil Hendro Tri Prasetyo, Kamis (30/5/2024).
“Hal ini penting untuk menghindari cacat formil dalam proses pembentukan peraturan daerah,” lanjutnya.