Porostimur.com, Labuha – Sebanyak 973 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, masuk dalam proses evaluasi menjelang perpanjangan perjanjian kerja.
Evaluasi dilakukan untuk memastikan keaktifan pegawai, kesesuaian penempatan dengan Surat Keputusan (SK), serta kebutuhan masing-masing unit kerja.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Halsel, Yudhi Eka Prasetia, mengatakan Pemkab memberikan kesempatan hingga Senin (28/9/2026) bagi PPPK Paruh Waktu untuk menyelesaikan pemberkasan.
Menurutnya, perpanjangan perjanjian kerja pada prinsipnya diberikan kepada PPPK yang masih aktif menjalankan tugas dan memperoleh rekomendasi dari pimpinan unit kerja sesuai kebutuhan organisasi.
“Pemerintah daerah akan tetap memperpanjang selama yang bersangkutan masih aktif dan kemudian pimpinannya juga merekomendasikan sesuai dengan kebutuhan,” kata Yudhi di Kantor Bupati Halsel, Senin (28/9/2026).
Keaktifan dan Rekomendasi Jadi Dasar Perpanjangan
Yudhi menjelaskan, rekomendasi perpanjangan berasal dari pimpinan masing-masing unit kerja. Di antaranya kepala sekolah, kepala puskesmas, camat, maupun pimpinan perangkat daerah lainnya.
PPPK yang masih aktif dan dibutuhkan unit kerja akan menjadi bagian dari proses perpanjangan. Sebaliknya, pegawai yang tidak aktif atau dinilai tidak lagi dibutuhkan dapat tidak direkomendasikan.
“Kalau dia tidak aktif kemudian pimpinannya merasa tidak dibutuhkan lagi, berarti dia tidak akan mengeluarkan rekomendasi. Dari situ kita pertimbangkan perpanjangan kerja atau perjanjian kerjanya,” jelasnya.
Selain 973 PPPK Paruh Waktu, Yudhi menyebut terdapat sekitar 100 PPPK yang diangkat pada 2021 yang turut masuk dalam pemetaan kepegawaian.









