Setelah seluruh berkas terkumpul, BKPSDM akan melakukan verifikasi untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebelum pengajuan perpanjangan SK.
Untuk perpanjangan kali ini, masa perjanjian kerja PPPK diberikan selama satu tahun.
“Ini kan pengumpulan berkas dulu, baru kita verifikasi. Kalau sudah sesuai, nanti kita ajukan perpanjangan SK. Untuk perpanjangan kali ini, masa perjanjian kerja PPPK akan diberikan selama satu tahun,” ujarnya.
Pemkab Masih Tunggu Kebijakan PPPK Penuh Waktu
Di tengah proses evaluasi, Pemkab Halsel juga masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait kemungkinan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Yudhi mengatakan hingga kini belum ada kebijakan final yang diterima pemerintah daerah terkait perubahan status tersebut.
“Belum. Kita masih menunggu. Makanya ini kesempatan kita untuk melakukan review,” katanya.
Menurutnya, proses evaluasi sekaligus menjadi momentum bagi Pemkab Halsel untuk menertibkan dan memetakan kondisi PPPK pada setiap unit kerja.
Pemetaan mencakup keaktifan pegawai serta kesesuaian antara tempat tugas dengan penempatan yang tercantum dalam SK dan perjanjian kerja.
Yudhi mengingatkan PPPK agar menjalankan tugas sesuai penempatan yang telah ditetapkan. Hal tersebut dinilai penting apabila nantinya terdapat perubahan kebijakan terkait status kepegawaian.
“Kita berharap P3K menempati tugas sesuai dengan SK yang ada. Karena nanti kalau misalkan status kepegawaiannya dialihkan ke pusat, ketika pemberkasan nanti bisa bermasalah,” tegasnya.
Ia menegaskan, hasil evaluasi akan menjadi dasar Pemkab Halsel untuk memetakan PPPK yang aktif maupun tidak aktif, sekaligus memastikan kesesuaian penempatan dengan SK.
“Ini kesempatan kita untuk memetakan mana yang aktif, mana yang tidak aktif, mana yang menempati tempat tugas sesuai dengan SK dan mana yang tidak. Itu yang kemudian mau kita tertibkan,” ucapnya.
Sebagai informasi, PPPK Paruh Waktu memiliki masa perjanjian kerja selama satu tahun. Evaluasi yang dilakukan Pemkab Halsel menjadi bagian dari proses penataan sekaligus persiapan perpanjangan masa perjanjian kerja.









