Berusaha Batalkan Hasil Pipres 2020, Donald Trump Didakwa Bersalah

oleh -48 views

Porostimur.com, Washington – Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Selasa (1/8/2023) waktu setempat didakwa bersalah oleh dewan juri federal dalam investigasi yang dilakukan Departemen Kehakiman karena berupaya membatalkan hasil pemilihan presiden 2020. Berdasarkan dakwaan setebal 45 halaman itu, Trump antara lain didakwa bersekongkol menipu Amerika Serikat, menghalangi pemeriksaan perkara, dan  bersekongkol menghalangi pihak lain menjalankan hak konstitusionalnya.

Enam orang disebut-sebut sebagai rekan konspirasi Trump, namun nama mereka tidak disebutkan. Dakwaan ini membuat sudah ketiga kalinya Trump menghadapi kasus hukum sejak lengser dari jabatan presiden AS.

Dua kasus sebelumnya yang dia hadapi adalah yang berlangsung di Negara Bagian Florida mengenai dugaan dia secara tidak sah menyimpan dokumen negara dan berupaya merintangi tugas  penyidik. Kasus lainnya adalah yang muncul di New York, menyangkut pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang film dewasa.

Baca Juga  Ketika Citra Tak Sejalan Data: Maluku Utara Terpuruk dalam EPPD 2025

Namun dakwaan yang diajukan Selasa merupakan kasus hukum paling berat  yang dihadapi Trump. Jaksa khusus Jack Smith memimpin penyelidikan terhadap Trump beserta sekutu-sekutu politik  sang mantan presiden AS.