Porostimur.com, Ambon — Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara berupa aktivitas jual beli emas ilegal di Kabupaten Buru.
Dalam operasi yang digelar Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 15.10 WIT, tim Subdit IV Tipidter mengamankan tiga orang pelaku di wilayah Unit 17, Desa Parbulu, Kecamatan Wailata, Pulau Buru.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial SR (31), MF (20), dan RK (44), yang diduga terlibat sebagai pembeli dan penjual emas hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Amankan Emas Ratusan Gram dan Uang Tunai
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Piter Yanotama, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal.
“Para pelaku diduga terlibat dalam aktivitas jual beli logam emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan serta hilangnya potensi penerimaan negara,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp121.200.000, logam emas seberat kurang lebih 622,81 gram, lima unit telepon genggam, satu buku catatan transaksi, kalkulator, timbangan digital, serta dua wadah penyimpanan emas.









