Porostimur.com, Labuha – Upaya pengungkapan kasus dugaan korupsi dana Penunjang Administrasi Perkantoran Puskesmas dan Jaringan (PAPPJ) tahun 2019 di Kabupaten Halmahera Selatan kembali memasuki babak baru.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, Kamis (21/8/2025), dan berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting.
Penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan
Pantauan wartawan Porostimur.com, penggeledahan dilakukan dengan pengawalan ketat aparat kejaksaan.
Tim penyidik tampak menyisir sejumlah ruangan untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan penggunaan dana PAPPJ pada 32 Puskesmas di Halmahera Selatan.
Kasi Pidsus Kejari Halsel, Ardhan R. Prawira, membenarkan langkah tersebut. “Pengeledahan ini dilakukan untuk mencari dokumen pertanggungjawaban yang asli.
Namun karena kasus ini sudah lama, di Dinas hanya tersisa beberapa dokumen. Dan dokumen yang asli yang hilang akan kami mintakan salinannya ke BPKAD,” tegas Ardhan.
Seret Mantan Bendahara Dinkes sebagai Tersangka
Kasus ini sebelumnya telah menyeret mantan Bendahara Dinas Kesehatan Halmahera Selatan, SHS alias Sarifa, sebagai tersangka.
Penyidik menduga adanya praktik penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dana PAPPJ yang merugikan keuangan negara dalam jumlah cukup besar.









