Porostimur.com, Maba – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur akhirnya memfasilitasi kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan tambang terkait dampak pencemaran rumput laut di Desa Fayaul. Dalam rapat bersama yang digelar di Kantor Bupati Haltim, Rabu (29/4/2026), PT Jaya Alam Semesta (PT JAS) menyepakati pembayaran kompensasi senilai Rp4,775 miliar kepada petani terdampak.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat lantai dua Kantor Bupati tersebut berjalan tertib dan kondusif, sekaligus menjadi momentum penentuan akhir penyelesaian persoalan yang telah berlangsung cukup lama.
Skema Pembagian Kompensasi
Dalam kesepakatan yang dicapai melalui musyawarah, kompensasi akan dibagi dalam dua skema. Sebanyak 50 persen dialokasikan untuk pembayaran langsung kepada petani rumput laut terdampak, sementara 50 persen lainnya digunakan untuk program pengembangan desa binaan oleh pihak perusahaan.
Hadir dalam rapat tersebut Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, Ketua DPRD Haltim, Idrus Enos Maneke, Sekretaris Daerah Rickhy Chairul Ricfhat, unsur Forkopimda, akademisi, pimpinan OPD, serta perwakilan petani rumput laut Desa Fayaul.
Bupati Tegaskan Ini Rapat Terakhir
Bupati Ubaid Yakub menegaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan rapat terakhir dalam proses penyelesaian sengketa kompensasi, sehingga tidak akan ada lagi pembahasan lanjutan.









