Porostimur.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Meski total biaya penyelenggaraan mencapai hampir Rp98,47 juta, beban yang ditanggung langsung oleh jemaah justru mengalami penurunan sekitar Rp3,38 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Kesepakatan tersebut dihasilkan melalui pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI. Kebijakan pembiayaan ini dirancang untuk meringankan beban calon jemaah sekaligus menjaga keberlanjutan pengelolaan dana haji.
Dari total BPIH, sebesar 55,50 persen atau rata-rata Rp54.648.825 menjadi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah. Sementara itu, 44,50 persen atau Rp43.817.526,35 bersumber dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati, mengatakan skema tersebut disusun dengan mempertimbangkan keterjangkauan biaya bagi jemaah, kualitas pelayanan, dan keberlangsungan dana haji untuk calon jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang akan berangkat menunaikan ibadah haji, tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan dana haji,” ujar Sari, dikutip dari pemberitaan Indozone.









