Porostimur.com, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, menjelaskan alasan penerbitan Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026. Kebijakan tersebut mengatur kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk mengutamakan perusahaan jasa pertambangan lokal.
Bahlil mengatakan, aturan ini bertujuan membuka kesempatan yang lebih luas bagi pengusaha daerah dan mencegah penguasaan rantai bisnis pertambangan oleh kelompok usaha besar, mulai dari kegiatan inti pertambangan hingga berbagai layanan pendukung.
Menurut dia, pemegang IUP tidak semestinya sekaligus menguasai seluruh peluang usaha, termasuk pekerjaan kontraktor dan penyediaan kebutuhan operasional tambang.
“Jangan lagi perusahaan yang punya IUP, dia juga yang jadi kontraktor, dia juga yang suplai makanan, dia juga yang suplai bensin. Ini mah teori Abuleke (omong kosong) namanya. Aslinya Abu Lekke,” ujar Bahlil, dikutip Jumat (9/10/2026), seperti diberitakan CNBC Indonesia.
Bahlil Ingin Pengusaha Daerah Mendapat Kesempatan
Bahlil mengibaratkan praktik penguasaan berbagai lini usaha oleh perusahaan besar seperti penggunaan pukat harimau, yakni mengambil peluang dari skala besar hingga kecil sekaligus.









