MA Nyatakan Suket Pendidikan Gibran Tidak Sah, Margarito dan Hamdan Zoelva Bilang Begini!

oleh -6 Dilihat
Dua pakar hukum tata negara, Margarito Kamis dan Hamdan Zoelva, menyampaikan pandangan kritis terhadap dampak putusan tersebut. Keduanya menyoroti persoalan dari perspektif hukum, moralitas, dan etika penyelenggaraan negara.

Porostimur.com, Jakarta – Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan perdebatan serius mengenai konsekuensi hukum dan kelayakan jabatan orang nomor dua di Indonesia tersebut.

Dua pakar hukum tata negara, Margarito Kamis dan Hamdan Zoelva, menyampaikan pandangan kritis terhadap dampak putusan tersebut. Keduanya menyoroti persoalan dari perspektif hukum, moralitas, dan etika penyelenggaraan negara.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa putusan yang membatalkan dokumen administrasi negara memiliki konsekuensi hukum yang tidak bisa diabaikan.

Dalam wawancara di acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Minggu (1/11/2026), Margarito menjelaskan bahwa konsep batal demi hukum dalam doktrin hukum administrasi negara dapat menimbulkan konsekuensi berlaku surut atau ex tunc, yakni sejak keputusan atau dokumen tersebut diterbitkan.

“Berlaku sejak awal. Dari sejak awal itu surat dianggap tidak ada dalam ketetapan itu. Ilmu hukum tidak ada urusan dengan politik,” tegasnya.

Baca Juga  Protes Pengiriman Senjata untuk Israel, Pekerja Pelabuhan di 22 Negara Mogok Kerja

Margarito bahkan menepis anggapan bahwa persoalan tersebut kehilangan relevansi karena Pilpres 2024 telah selesai dan Gibran sudah dilantik sebagai Wakil Presiden.

No More Posts Available.

No more pages to load.