Porostimur.com, Jakarta – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tidak sah surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan desakan agar DPR menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme politik dan konstitusional.
Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan kasasi Subhan Palal pada Jumat (30/10/2026) menjadi perkembangan terbaru dalam polemik dokumen pendidikan Gibran yang sebelumnya juga disinggung dalam perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
MA membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tidak sah.
Dokumen yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut merupakan surat penyetaraan pendidikan Gibran dari luar negeri pada jenjang pendidikan menengah, yang dinyatakan setara dengan SMK pada peminatan akuntansi dan keuangan.
“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian amar putusan yang tercantum dalam laman Kepaniteraan MA.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto. MA juga memerintahkan agar dokumen yang menjadi objek sengketa ditindaklanjuti sesuai amar putusan.









