Porostimur.com – Ambon: Saat ini, Komisi Yudisial menggunakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 sebagai acuan dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Dengan aturan ini, KY melakukan fungsi pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim guna mewujudkan peradilan bersih di Tanah Air. Namun, aturan ini dinilai belum membuat posisi KY kuat. Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata menyebut terdapat kendala-kendala yang dialami pihaknya selama ini.
“Orang sering mengatakan kewenangan KY itu belum terlalu kuat sehingga ada posisi-posisi atau ketika menjalankan peran dan fungsinya tidak mampu maksimal,” ujar Mukti dalam paparannya pada acara bertajuk “Konsolidasi Jejaring Komisi Yudisial” di Ambon, Maluku, Selasa (2/11/2021).
Mukti menjelaskan bahwa permasalahan yang ada di KY pada konteks penegakan hukumnya menjadi sulit karena memang perspektif penegak hukum itu dalam tanda petik bias.
“Karena ada aturan-aturan yang memang kalau dihadapkan dengan aturan lain itu memang terkesan menjadi saling bertabrakan,” ujarnya.
Kendala lain yang ditimbulkan atas undang-undang yang berlaku saat ini adalah kurang kuatnya kewenangan KY dalam memberikan sanksi terhadap hakim yang melanggar kode etik.




