Porostimur.com, Labuha — Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pelebaran Jalan Hotmix Jalur II ruas Labuha–Panamboang, Kabupaten Halmahera Selatan, masih menyisakan tanda tanya besar. Publik kini menanti siapa pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek senilai Rp11,9 miliar tersebut.
Menunggu Hasil Audit BPKP
Perkara ini disebut telah memasuki tahap krusial, namun penyidik belum dapat menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari BPKP Perwakilan Maluku Utara.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Rona, menegaskan bahwa hasil audit tersebut menjadi dasar utama dalam proses hukum lanjutan.
“Kami masih menunggu hasil PKN. Untuk penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil keluar dan dilanjutkan dengan gelar perkara,” ujarnya.
Ia menambahkan, tim penyidik bersama BPKP telah melakukan berbagai langkah, termasuk verifikasi lapangan terhadap proyek yang dimaksud.
“Verifikasi lapangan sudah dilakukan. Saat ini tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara. Kasus ini tetap kami tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sejumlah Pihak Sudah Diperiksa
Dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Halmahera Selatan, Ali Dano, serta pihak rekanan pelaksana proyek.










