Akhirnya kasus 3 jerigen mercuri masuk tahap II

oleh -47 views

”Untuk kasus merkucuri dengan tersangka La Andi Taipabu, hari Senin resmi dilimpahkan ke tahap II, oleh penyidik Tipiter Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease yang dipimpin oleh Kanit Tipiter Aipda Herman Mashudin, kepada JPU Kejari Ambon yang diterima oleh Plh Kasi Pidum Junet Pattiasina,SH,” ujarnya.

Dijelaskan, tersangka La Andi Taipabu tertangkap tangan leh anggota Buru Sergap Polres P. Ambon dan Pp. Lease, (25/12) tahun kemarin, saat sedang membawa 3 buah jerigen berisi mercuri dengan berat 55,5 kg.

Guna melengkapi berkas tahap II kasus merkuri ini, jelasnya, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kepada 5 orang saksi.

Selain itu, akunya, barang bukti berupa 3 jerigen berisi merkuri seberat 55,5 kg juga sudah diserahkan kepada JPU Kejari Ambon.

”Tersangka La Andi Taipabu,yang dilimpahkan ke tahap-II, dalam kasus 3 jerigen merkuri, disangkakan dengan pasal 8 ayat (3) b, tentang ijin usaha eksplorasi pertambangan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya. (keket)