Amnesty: Kriminalisasi 11 Warga Adat Maba Sangaji Bentuk Ketidakadilan Negara

oleh -128 views

Porostimur.com, Jakarta — Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap sebelas warga adat Maba Sangaji di Pengadilan Negeri Soasio, Maluku Utara, menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Amnesty International Indonesia menyebut langkah hukum itu sebagai bentuk nyata kriminalisasi terhadap rakyat yang berjuang mempertahankan ruang hidupnya.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, menilai tuntutan jaksa yang menjerat sebelas warga adat Maba Sangaji adalah ironi di tengah semangat perlindungan lingkungan dan hak masyarakat adat yang dijamin konstitusi.

“Tuntutan ini ialah bentuk nyata kriminalisasi terhadap rakyat. Jaksa memberikan pesan bahwa menjaga hutan, sungai, dan alam sebagai sumber kehidupan disebut ‘kriminal’. Dan sebaliknya, merambah dan merusak hutan disebut ‘pembangunan’,” ujar Usman dalam keterangan resminya, Rabu (8/10/2025).

Baca Juga  Polda Maluku Siap Gelar Operasi Zebra Salawaku 2025, Ini yang Disasar!

Menurutnya, negara seharusnya hadir melindungi warganya yang menjaga kelestarian alam, bukan justru menjerat mereka dengan pasal pidana.

“Alih-alih melindungi, negara justru memperlakukan mereka sebagai penjahat. Menangkap paksa dan mengintimidasi warga hanya karena menggelar ritual adat sebagai protes atas aktivitas penambangan nikel yang merusak alam,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.