Porostimur.com | Jakarta: China tetap mengklaim Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Natuna ke dalam Laut China Selatan. Nelayan-nelayan China bahkan bermanuver mencari ikan di kawasan itu sembari dikawal oleh kapal penjaga pantai (coast guard) China. Perseteruan China dengan Indonesia ini sudah lama terjadi.
Indonesia berpijak pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Dilasir dari detik.com, pada 2016, pengadilan internasional tentang Laut China Selatan menyatakan klaim 9 Garis Putus-putus sebagai batas teritorial laut Negeri Tirai Bambu itu tidak mempunyai dasar historis.
Indonesia sudah menutup pintu negosiasi dengan China. Indonesia telah mengirimkan pasukan TNI untuk mengusir kapal-kapal China yang bertahan di perairan laut Natuna.
Laporan analisis lembaga riset asal Australia, Lowy Institute Foreign Policy bertajuk ‘Indonesia di Laut Cina Selatan: Berjalan sendiri’ yang dirilis pada Maret 2017, menyebut, di bawah Presiden Jokowi, pendekatan Indonesia terhadap persengketaan persengketaan Laut Cina Selatan telah beralih dari pendekatan pemain aktif yang berusaha mencari penyelesaian damai atas persengketaan yang lebih luas menjadi pendekatan yang berfokus pada melindungi kepentingannya sendiri di sekitar Kepulauan Natuna.




