Porostimur.com, Jakarta – Langkah penertiban pertambangan di kawasan hutan Maluku Utara mulai menunjukkan hasil. Sepanjang Februari 2026, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menindak sedikitnya tujuh perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah tersebut.
Empat perusahaan dijatuhi sanksi administratif berupa denda, sementara tiga lainnya langsung dipalang dan disegel karena diduga kuat melanggar ketentuan kehutanan dan perizinan. Namun di tengah penindakan itu, publik menyoroti absennya nama PT Position dalam daftar perusahaan yang ditindak, meski perusahaan tersebut sebelumnya telah disorot dalam berbagai laporan dugaan pelanggaran.
“Penertiban ini harusnya dilakukan secara menyeluruh. Jangan sampai hanya menyasar sebagian perusahaan, sementara yang lain justru luput dari tindakan,” ujar Koordionator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara Muhlis Ibrahim, Minggu (15/2/2026).
Delapan Perusahaan Ditindak, Empat Kena Denda
Berdasarkan data yang dihimpun dari laporan media dan sumber internal penegakan hukum, operasi Satgas PKH di Maluku Utara dalam bulan ini menargetkan perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Empat perusahaan dikenai sanksi administratif berupa denda bernilai besar karena terbukti memanfaatkan kawasan hutan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin resmi. Sementara itu, tiga perusahaan lainnya langsung dikenai tindakan pemalangan dan penyegelan lokasi tambang.









