Porostimur.com, Riyadh – Kementerian urusan agama Islam Arab Saudi mengeluarkan arahan kepada para imam masjid sebagai antisipasi jika 1 Syawal 1444 H bertepatan dengan hari Jumat. Arab Saudi belum menentukan jatuhnya Idulfitri, apakah Jumat (21/4/2023) atau Sabtu (22/4/2023).
Arahan tersebut sesuai dengan pedoman atau fatwa yang dikeluarkan para cendekiawan Komite Tetap untuk Penelitian Ilmiah dan Ifta. Fatwa tersebut mengatur pelaksanaan salat Jumat dan Dzuhur pada 1 Syawal.
Berdasarkan fatwa, salat Jumat tidak wajib bagi mereka yang sudah menunaikan salat Idulfitri di pagi harinya.
“Barangsiapa yang mengikuti salat Idulfitri, dia diperbolehkan tidak mengikuti salat Jumat, dan dapat melakukan salat Dzuhur pada waktunya. Mereka yang ingin salat Jumat bersama yang lain, boleh menunaikan salat dan itu menjadi pilihan lebih baik,” bunyi peryataan kementerian, mengutip keputusan Ifta, seperti dikutip dari Saudi Gazette, Minggu (16/4/2023).
Komite melanjutkan, pelonggaran ini tak berlaku bagi seseorang yang lalai, tidak melaksanakan salat Idulfitri. Wajib baginya untuk mengikuti salat Jumat.
Pelonggaran hanya berlaku jika jumlah jemaah yang hadir di masjid tidak memenuhi syarat untuk menyelenggarakan salat Jumat. Dia dan jemaah lain bisa melaksanakan salat Dzuhur.