Pemohon Wajib Pastikan Batas Tanah dan Dokumen Lengkap
Virgo menegaskan, pengukuran tidak dapat dilanjutkan apabila ditemukan persoalan mendasar pada bidang tanah yang diajukan. Misalnya, terdapat keberatan dari tetangga terkait batas tanah atau hasil pemetaan menunjukkan bidang tersebut berada di kawasan hutan maupun termasuk aset Barang Milik Negara (BMN).
“Kita juga berusaha edukasi pemohon. Kita sediakan surat pernyataan yang akan dijelaskan kepada petugas loket. Kalau misal petugas ukur kita datang kemudian ternyata tetangganya tidak setuju dengan batasnya, kita tutup ya berkasnya. Atau misalnya setelah kita petakan ternyata masuk ke kawasan hutan, atau masuk aset Barang Milik Negara (BMN) kita tutup ya,” jelasnya.
Pembenahan layanan ini juga menyasar sumber daya manusia, terutama petugas loket yang menjadi garda terdepan dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Petugas loket tidak hanya bertugas menerima dokumen, tetapi juga harus menjelaskan isi surat pernyataan agar pemohon memahami persyaratan dan kesiapan yang wajib dipenuhi sebelum menentukan jadwal pengukuran.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat diharapkan dapat melengkapi dokumen dan menyelesaikan persoalan batas tanah terlebih dahulu, sehingga pengajuan yang belum siap tidak menumpuk menjadi tunggakan pelayanan.









