ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal di 462 Kantor Pertanahan

oleh -43 Dilihat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus membenahi layanan pengukuran tanah melalui penerapan sistem Pengukuran Terjadwal yang kini telah berjalan di 462 Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

ATR/BPN Pangkas Alur Kerja Petugas Ukur

Virgo menjelaskan, salah satu perubahan utama dalam Pengukuran Terjadwal adalah penyederhanaan tahapan pekerjaan. Sebelumnya, proses pengukuran melibatkan beberapa tahapan penugasan, mulai dari kepala seksi pengukuran, pelaksana, juru ukur, hingga petugas pemetaan.

Kini, alur tersebut disederhanakan dengan mengintegrasikan pekerjaan pengukuran dan pemetaan pada petugas yang sama. Skema ini diharapkan membuat proses penyelesaian berkas lebih efektif dan mengurangi potensi penumpukan pekerjaan.

“Itu idenya layanan Pengukuran Terjadwal, simpul pekerjaannya kita perpendek. Dulu ada surat tugas dari kepala seksi pengukuran ke pelaksana, lalu ke juru ukur. Juru ukur mengerjakan lalu yang memetakan petugas pemetaan. Panjanglah. Kalau sekarang, simpulnya saya buat dua saja, petugas ukur sekaligus pemetaan,” terang Virgo.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah Rp5 Miliar di Halsel, Polisi Segera Panggil Kadis Pendidikan

Selain membenahi mekanisme kerja, ATR/BPN juga menekankan pentingnya kesiapan pemohon sebelum jadwal pengukuran dilaksanakan.

Masyarakat diminta memastikan batas-batas bidang tanah telah jelas, antara lain melalui pemasangan pagar atau patok, serta memastikan tidak ada persoalan yang berpotensi menghambat proses pengukuran.

Kesiapan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang dijelaskan petugas loket dan ditandatangani pemohon ketika menyerahkan berkas sekaligus memilih jadwal pengukuran di Kantor Pertanahan.

No More Posts Available.

No more pages to load.