Porostimur.com, Ternate – Kasus dugaan suap yang melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara, Yoga Andikonang, terungkap pada Jumat (19/9/2025). Yoga diduga menerima uang Rp250 juta dari Direktur CV. Modern Maju Membangun, Jervis Giovanny Leo alias Jervis, terkait pemeriksaan proyek jalan di Halmahera Selatan.
Kronologi Dugaan Suap
Dalam dakwaan, Yoga melakukan pemeriksaan terhadap proyek jalan Sirtu Tuokona senilai Rp1,5 miliar dan proyek Sirtu Madopolo senilai Rp2,5 miliar, yang dikerjakan oleh perusahaan milik Jervis.
Selama pemeriksaan, terjadi keterlambatan material dari Palu, Sulawesi Tengah. Namun, Yoga enggan menindak, bahkan menyatakan kepada staf teknis perusahaan bahwa denda keterlambatan tidak akan dimasukkan dalam temuan audit.
Usai pemeriksaan, Yoga diduga meminta imbalan agar laporan audit tidak menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Ia menugaskan rekannya, Muhammad Anas M. Arif alias Anas, untuk mengambil uang dari Jervis di Labuha. Uang sebesar Rp250 juta diserahkan dalam bungkusan plastik hitam dan disimpan di bawah laci mobil milik Yoga.
Vonis Pengadilan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Ternate menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta, dengan subsider kurungan satu tahun, kepada Yoga Andikonang.









