Porostimur.com, Sofifi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, mengimbau masyarakat untuk menolak praktik politik uang yang sering terjadi dalam setiap tahapan pemilihan.
Hal ini menjadi langkah penting dalam menjaga integritas Pilkada dan menciptakan demokrasi yang bersih.
Anggota Bawaslu Maluku Utara Rusli Saraha, menegaskan, sanksi hukum akan dijatuhkan tidak hanya kepada pemberi, tetapi juga penerima uang.
Rusli menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menolak segala bentuk politik uang, yang dimulai dari lingkup terkecil, yaitu keluarga.
“Jangan sampai kita mengorbankan masa depan daerah hanya karena iming-iming sesaat,” ujarnya, Kamis (10/10/2024).
Menurut dia, jika praktik politik uang dibiarkan, maka dampaknya akan merusak proses demokrasi di Maluku Utara dan menghasilkan pemimpin yang tidak berintegritas.
Selain itu, Rusli juga memberikan peringatan tegas kepada para pasangan calon dan tim sukses agar tidak tergoda untuk merayu penyelenggara pemilu dengan imbalan uang.
“Jangan sekali-kali mencoba membujuk petugas dengan uang, sebab ini adalah pelanggaran serius yang akan kami tindak tegas,” kata Rusli.
Bawaslu Maluku Utara berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelanggaran politik uang yang terjadi selama proses Pilkada berlangsung.