Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur Maluku Utara pada Jumat, 10 Januari 2025, secara paralel.
Sidang akan digelar pada pukul 13:30 WIB atau pukul 15:30 WIT di Ruang Sidang Gedung MKRI 1, lantai 4, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Calon Wakil Gubernur Nomor Urut 1 Asrul Rasyid Ichsan yang dihubungi media ini membenarkan jadwal sidang tersebut.
“Berdasarkan undangan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang kami terima, sidang pendahuluan akan dilaksanakan pada 10 Januari 2025,” ujarnya, Senin (6/1/2025).
Asrul menjelaskan, berdasarkan undangan tersebut, sidang akan dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di mana setiap pasangan calon akan diwakili oleh dua orang tim kuasa hukum.
Kepastian jadwal sidang pendahuluan itu juga dibenarkan oleh tim hukum paslon nomor urut 2 Aliong Mus – Sahril Taher dan tim hukum paslon nomor urut 3 Muhammad Kasuba – Basri Salama (MK-BISA).
Muhjir Nabiuw, salah satu tim hukum MK-BISA mengatakan, pihaknya telah menerima undangan persidangan sebagaimana dimaksud dan memastikan bakal menghadiri sidang tersebut.
“Iya, kita sudah menerima undangan dari MK untuk menghindari sidang pada tanggal 10 mendatang dan kita pastikan akan hadir memenuhi undangan MK,” pungkasnya. (Tim)