“Beyond Help”: Pandemi Covid19 di Tanah Air

oleh -4 Dilihat

Padahal, pemerintah mau pakai nama atau merek apapun untuk pengendalian pandemi, PSBB, PPKM Mikro, PPKM Pengentalan, dan terbaru PPKM Darurat, tetap substansinya pada pembatasan kegiatan masyarakat. Itu memang menjadi hak pemerintah sesuai pasal 14 Ayat 1 : ” Dalam keadaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia, Pemerintah Pusat dapat menetapkan Karantina Wilayah di Pintu Masuk”.

Dan, oleh sebab itu menjadi kewajiban pemerintah pula untuk mengaplikasikan Pasal 1 Ayat 1 UU yang sama. Apalagi, Presiden Jokowi sendiri merasa iba terhadao kesulitan masyarakat untuk mencari nafkah di masa PPKM Darurat, seperti dikutip Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Selasa (13/7). Kebetulan yang mengomandoi PPKM Darurat Jawa -Bali adalah Luhut Binsar Panjaitan juga. Ayo! Tunggu apalagi. Jangan dibalik lagi. Lantaran Presiden iba pada kehidupan rakyat kecil, lalu buru-buru melonggarkan lagi PPKM yang sudah ketat. Itu jelas akan semakin membawa Indonesia menjadi negara “beyond help” dalam penanganan Covid19. Yang dalam terjemahan orang Betawi : Kagak ketulungan! (*)