“Beyond Help”: Pandemi Covid19 di Tanah Air

oleh -4 Dilihat

Sekedar mengingatkan, definisi pekerja informal menurut Badan Pusat Statistik ( BPS) meliputi: (1) berusaha sendiri, (2) berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tidak dibayar, (3) pekerja bebas di pertanian, (4) pekerja bebas di non pertanian, dan (5) pekerja keluarga/tak dibayar.

BPS mencatat tahun 2020 jumlah golongan pekerja informal itu mencapai 74,04 (56,50 persen) dari jumlah angkatan kerja 137,91 juta.

Sewajarnya pemerintah memberikan perhatian dengan membiayai kebutuhan pokok masyarakat golongan pekerja sektor informal itu selama masa PPKM Darurat. Sesuai dengan amanah Pasal 55 ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Bunyi Ayat 1 Pasal 55 itu : “Selama masa karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat”.

Baca Juga  Lagi, 11 Warisan Budaya Maluku Ditetapkan sebagai WBTBI 2026

Dalam banyak aturan yang diterbitkan pemerintah dalam rangka penanganan pandemi, hanpir kita tidak temukan UU no 6/2018 menjadi dasar pertimbangan. Padahal, itulah UU terbaru mengenai kekarantinaan yang ditandatangani Presiden Jokowi.

Malah, Ketua BNPB / Satgas Covid 19, Jendral Doni Monardo pernah mengusulkan merevisi Pasal 55 UU itu dengan alasan sulit diaplikasikan. ( CNN Indonesia, 18/12/20).