Blok Masela ada di Maluku bukan NTT, PI 10% wajib ke Maluku

oleh -2 Dilihat

Diakuinya, dengan kehadiran PT Inpex Masel yang mengusung kepentingan negara, akunya, akan menghapuskan keberadaan perkebunan tebu.

”Yang disayangkan bagi kami DPC GMNI MTB adalah sudah ada pelepasan hak tanah dari masyarakat yang ada di 2 desa di Kecamatan Tanimbar Selatan, melalui Pemerintah Daerah MTB. Sehingga sudah tentunya pasti akan ada negosiasi antara Investor dengan Pemerintah Kabupaten MTB,” jelasnya.

Selain lahan, masalah pembagian PI 10% Blok Masela untuk Maluku dan NTT juga menjadi perhatian serius.

Pasalnya, secara agraris, Blok Masel masuk dalam wilayah 12 mil laut Maluku, bukan NTT.

Seperti yang diungkapkan Ketua DPC GMNI Ambon, Suhjarih Somar, mendukung pernyataan Teftutul dan Timisela tadi.

Baca Juga  Kadesnya Dinonaktifkan, Warga Dehe Palang Kantor Desa

”Kalau dilihat dari sisi hukum Agraria, pengelolaan block marsela secara hukum berada pada jarak 12 mil laut Maluku. Sehingga berkaitan dengan permintaan PI 10% yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi NTT, ke Pemerintah RI, Kami GMNI Cabang Ambon sangat menolak dan tidak setuju dengan permintaan yang dilakukan oleh Pemerintah NTT. DPC GMNI Ambon, mendukung penuh kebijakan dari Pemerintah Provinsi Maluku untuk memperjuangkan PI 10% ke Pemerintah RI. Sehingga menyikapi persoalan Blok Masela, kami DPC GMNI Ambon dan seluruh OKP dan Cipayung, serta lembaga LSM, dan DPD KNPI Maluku dan seluruh SKPD Maluku akan bersama-sama membangun sinergritas dalam mengawal PI 10% Blok Masela untuk Maluku,” pungkasnya. (febby sahupala)