GMNI Maluku dukung Pemprov Maluku peroleh 10% PI Blok Masela

oleh -15 views

@Porostimur.com | Ambon : Participating Interrest (PI) sebesar 10% sebagai kewajiban yang harus diberikan Pemerintah Pusat kepada Maluku sebagai pemilik Blok Masela, mendapatkan sorotan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Provinsi Maluku.

Pasalnya, belakangan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pun turut mengklaim  Blok Masela sebagai wilayahnya.

Pernyataan sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT ini pun menuai kritikan pedas GMNI Maluku.

DPD GMNI Maluku dengan tegas menyatakan akan terus memberikan dukungan sepenuhnya kepada Pemprov Maluku dalam memperjuangkan PI 10% Blok Masela, sebagai sumber kesejahteraan dan kemakmuran bagi daerah yang berjuluk ”Negeri Raja-raja” ini.

Hal ini dibenarkan Sekertaris DPD GMNI Maluku, Hendrik Timisela,S.Si, saat berhasil dikonfirmasi wartawan, di Ambon, Kamis (12/4).

”Bagi kami, keputusan Pemerintah RI tanggal 23 Maret 2017 kemarin, merupakan keputusan yang tepat. Karena itu secara politis, merupakan sebuah tindakan keperpihakan Pemerintah RI bagi Provinsi Maluku yang selama ini dinilai sebagai salah satu daerah di Indonesia Timur yang sangat terisolir, secara geografis, yang selalu terpinggirkan dari segi-segi kepentingan nasional,” ujarnya.

Baca Juga  KPUD Halmahera Barat Sahkan Hasil Penghitungan Suara 4 Paslon Pilkada 2024, Ini Hasilnya!

Menurutnya, Pemerintah Pusat diharapkan berpegang teguh pada keputusanan sebelumnya yakni pengolahan blok penghasil gas bumi dimaksud ditetapkan di wilayah bagian darat (on shorre) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB).

Untuk itu, akunya, adanya klaim Pemprov NTT untuk membagi PI 10% kepada Maluku dan NTT, tidak dilakukan.

Terlebih, Pemerintah pusat sendiri sudah menetapkan keputusan sebelum adanya klaim dimaksud.

Jika PI 10% dimaksud dibagi menjadi dua, tegasnya, akan memicu ketegangan antara Maluku dengan NTT.

”Kami masih ingat terkait dengan putusan pembagian PI 10% Blok Masela yang hari itu resmi diumumkan oleh Pemerintah RI tanggal 23 Maret 2017, yang saat itu juga bertepatan dengan Dies Natalis GMNI yang ke-18. On shorre itu juga merupakan keputusan yang tepat yang diambil oleh Pemerintah RI dalam mendukung Multyplier Effect bagi konsensus kesejahteraan masyarakat Maluku dan khususnya yang ada di Kabupaten MTB maupun Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD),” tegasnya.

Baca Juga  DPRD Halmahera Barat Desak Pemda Segera Bayar Hak ASN, Pemdes dan BPD

Terbaginya PI 10% Blok Masel ini, jelasnya, bakalan menjadi segregasi di antara anak bangsa, tepatnya antara Maluku dan NTT.

Apalagi, akunya, dalam pembukaan Kongres HMI di Maluku sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignatius Djhonan, sudah mengumumkan bahwa PI 10% pengelolaan Blok Masela akan dibagi dalam 2 porsi yang sama besar, untuk Maluku dan untuk NTT.

”Bagi kami organisasi Cipayung, khususnya GMNI Maluku, bisa menyikapi hal dimaksud sehingga ini jangan sampai menjadi hal yang bisa membuat kerenggangan antara Provinsi Maluku dan Provinsi NTT yang saling berdekatan ini. Pada hal 2 provinsi ini merupakan provinsi yang sama-sama berada di Indonesia Timur yang selama ini termarjinalkan dari sisi pembangunan nasional. Sehingga, mungkin hari ini kebijakan Pemerintah RI ke Provinsi Maluku ataupun kedepannya untuk Provinsi NTT, seharusnya sama-sama mendukung kebijakan dari Pemerintah RI tersebut,” terangnya.

Baca Juga  Gempa Magnitudo 7,0 Guncang California AS, Peringatan Tsunami Berbahaya Dikeluarkan

Timisella Menambahkan sehingga pada dasarnya, DPD GmnI Maluku,berharap dari Pemerintah RI secara umum dan Pemerintah Maluku secara khusus mengenai

Perjuangan untuk mendapatkan PI 10% Blok Masela bagi Maluku, terangnya, bukan hanya merupakan perjuangan sendiri-sendiri.

Terlebih, masyarakat Maluku yang ada di Kabupaten MTB dan MBD sudah dengan sepenuh hati memberikan wilayahnya untuk digunakan sebagai lahan On Shorre-nya pengelolaan migas Blok Masela.

Diharapkannya, Pemerintah RI menghargai dan menghormati agar, apa yang telah menjadi kepercayaan masyarakat Maluku, khususnya di Kabupaten MTB dan MBD untuk memberikan wilayah mereka dipergunakan oleh negara.

”Untuk itu jangan sampai Pemerintah Maluku secara khusus, mengambil langkah mundur dalam pengelolaan PI 10% block Marsela,” pungkasnya. (febby sahupala)