Brimob Aniaya Siswa di Tual Dipecat, Wakil Ketua Komisi III DPR RI: Proses Pidana Jalan Terus

oleh -69 views
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, meminta kepolisian tetap mengusut tuntas proses pidana terhadap anggota Brimob Polda Maluku yang terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan seorang siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual.

Porostimur.com, Jakarta — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, meminta kepolisian tetap mengusut tuntas proses pidana terhadap anggota Brimob Polda Maluku yang terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan seorang siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual.

Pernyataan itu disampaikan Rano menyusul keputusan Polda Maluku yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Brimob tersebut melalui sidang kode etik.

“Pemberhentian tidak dengan hormat adalah konsekuensi administratif dan etik, tetapi pertanggungjawaban pidana harus tetap berjalan,” kata Rano dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).

Tak Boleh Ada Impunitas

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, tidak boleh ada kekebalan hukum terhadap pelaku penganiayaan, termasuk jika pelakunya merupakan aparat penegak hukum.

“Tidak boleh ada impunitas dalam kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa. Siapa pun pelakunya, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum secara adil dan terbuka,” tegasnya.

Baca Juga  Rolling Jabatan di Pemkab Halbar Masih Tahap Persiapan Administratif

Menurut Rano, proses hukum pidana harus berjalan secara transparan dan akuntabel agar dapat memenuhi rasa keadilan publik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Ia juga memastikan Komisi III DPR akan terus mengawal jalannya proses hukum agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

No More Posts Available.

No more pages to load.