Porostimur.com, Jakarta — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, meminta kepolisian tetap mengusut tuntas proses pidana terhadap anggota Brimob Polda Maluku yang terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan seorang siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual.
Pernyataan itu disampaikan Rano menyusul keputusan Polda Maluku yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Brimob tersebut melalui sidang kode etik.
“Pemberhentian tidak dengan hormat adalah konsekuensi administratif dan etik, tetapi pertanggungjawaban pidana harus tetap berjalan,” kata Rano dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
Tak Boleh Ada Impunitas
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, tidak boleh ada kekebalan hukum terhadap pelaku penganiayaan, termasuk jika pelakunya merupakan aparat penegak hukum.
“Tidak boleh ada impunitas dalam kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa. Siapa pun pelakunya, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum secara adil dan terbuka,” tegasnya.
Menurut Rano, proses hukum pidana harus berjalan secara transparan dan akuntabel agar dapat memenuhi rasa keadilan publik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Ia juga memastikan Komisi III DPR akan terus mengawal jalannya proses hukum agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.









