Porostimur.com, Jakarta — Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku, Sutikno, menyampaikan apresiasi kepada Polda Maluku atas respons cepat dalam menangani kasus penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Brimob, Bripda MS, di Kota Tual. Kasus tersebut mengakibatkan seorang anak berusia 14 tahun meninggal dunia.
Sutikno menyatakan, langkah tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda MS melalui sidang etik merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan aturan dan memberikan rasa keadilan.
“Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Maluku yang sudah merespons cepat kasus penganiayaan oleh anggota Brimob di Kota Tual yang mengakibatkan anak di bawah umur meninggal dunia. Kami juga mengapresiasi langkah yang dilakukan polda karena sudah melakukan proses kepada terduga dalam sidang kode etik,” kata Sutikno, Selasa (24/2/2026).
Sidang Etik Transparan dan Akuntabel
Sutikno yang turut hadir dalam sidang etik tersebut menilai proses persidangan berjalan secara terbuka, akuntabel, serta penuh kehati-hatian, terutama dalam pembacaan putusan yang dilakukan pada dini hari.
“Sidang ini berlangsung secara transparan, akuntabel, dan ada unsur kehati-hatian dalam pembacaan putusan sidang kode etik pada dini hari ini. Semoga putusan ini bisa memberikan rasa keadilan kepada keluarga yang kehilangan anaknya,” ujarnya.









