Brimob Maut Masias Siahaya Divonis 10 Tahun Penjara atas Kematian Aryanto Tawakal

oleh -59 Dilihat
Mantan anggota Brimob Polda Maluku, Masias Victoria Siahaya, akhirnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Hasil visum menunjukkan adanya retakan pada bagian kanan atas kepala korban akibat kekerasan benda tumpul. Korban juga mengalami luka lecet pada bagian wajah setelah terjatuh dalam posisi tengkurap.

Namun, majelis hakim menilai luka pada bagian kanan atas kepala merupakan cedera yang paling menentukan. Retakan tersebut menyebabkan perdarahan yang kemudian berujung pada kematian Aryanto.

Keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan dalam persidangan turut memperkuat kesimpulan tersebut. Para ahli menerangkan bahwa kematian Aryanto disebabkan kekerasan benda tumpul pada bagian kanan atas kepala.

Hakim Tolak Dalil Kecelakaan

Majelis hakim juga menolak dalil pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya yang menyebut kematian Aryanto dapat disebabkan kecelakaan setelah korban terjatuh.

Menurut majelis hakim, rangkaian fakta persidangan justru menunjukkan adanya hubungan antara benturan benda tumpul pada bagian kanan atas kepala dengan cedera fatal yang dialami korban.

Baca Juga  Prancis Membara, Hampir 2.400 Orang Ditangkap dalam Kerusuhan, Trump Salahkan Imigran

Cedera tersebut memicu perdarahan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Dengan pertimbangan itu, majelis hakim menyatakan unsur kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian telah terbukti.

Namun, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Tual.

No More Posts Available.

No more pages to load.