Brimob Maut Masias Siahaya Divonis 10 Tahun Penjara atas Kematian Aryanto Tawakal

oleh -59 Dilihat
Mantan anggota Brimob Polda Maluku, Masias Victoria Siahaya, akhirnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Sebelumnya, jaksa menuntut Messi dengan hukuman 15 tahun penjara.

Atas putusan 10 tahun penjara tersebut, terdakwa bersama penasihat hukumnya, Hendrik Lesikoy Cs, maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Artinya, hingga persidangan berakhir, baik pihak terdakwa maupun jaksa belum menentukan apakah akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan.

Perkara ini pun belum sepenuhnya berakhir. Setelah vonis dijatuhkan, perhatian kini beralih pada sikap kedua belah pihak terhadap putusan tersebut—apakah 10 tahun penjara akan diterima atau justru perkara kematian Aryanto Tawakal kembali berlanjut melalui proses hukum berikutnya.

(Tim)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

Baca Juga  Harga Cabai Rawit Tembus Rp200 Ribu per Kg, Nita Bin Umar Desak Pemda Maluku Antisipasi Lonjakan Pangan

No More Posts Available.

No more pages to load.