Porostimur.com, Ambon — Oknum anggota Brimob, Bripda Masias Victoria Siahaya, yang diduga menganiaya siswa MTsN di Maluku Tenggara hingga meninggal dunia, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan institusi Polri.
Permohonan maaf tersebut disampaikan Bripda Masias di hadapan hakim serta keluarga korban atas kelalaiannya yang menyebabkan Anton Tawakal (AT), siswa kelas IX MTsN di Maluku Tenggara, meninggal dunia.
“Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas insiden ini,” tuturnya dalam persidangan.
Ia juga menyampaikan rasa belasungkawa serta mengaku menyesal atas tindakannya yang berujung pada meninggalnya korban yang masih berusia 14 tahun tersebut.
Akui Lalai dan Bersalah
Selain kepada keluarga korban, Bripda Masias juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri. Ia mengakui tindakannya telah mencoreng nama baik institusi.
“Saya juga meminta maaf sebesar-besarnya terhadap institusi Polri karena atas tindakan saya, institusi Polri juga ikut tercoreng,” lanjutnya.
Lebih jauh, ia turut meminta maaf kepada masyarakat Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, wilayah tempat ia bertugas.
Dalam pernyataannya, Bripda Masias mengakui kesalahan dan kelalaiannya dalam menjalankan tugas sebagai anggota kepolisian.









